di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 12/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam kegiatan perdagangan dengan menyediakan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, dan payung yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi, jenis, fasilitas, dan pelayanan yang terdiri atas halaman/pelataran, los dan atau kios, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang, dan berhak mengajukan keberatan atas SKRD dan SKRDLB kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu tertentu. Wajib retribusi juga berhak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.