Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 12/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam kegiatan perdagangan dengan menyediakan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, dan payung yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi, jenis, fasilitas, dan pelayanan yang terdiri atas halaman/pelataran, los dan atau kios, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang, dan berhak mengajukan keberatan atas SKRD dan SKRDLB kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu tertentu. Wajib retribusi juga berhak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.