Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 6/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:29 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan29 April 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007 tentang Peubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan desa melalui kerjasama, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam meningkatkan perekonomian, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Desa dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan desa dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
  2. Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di kecamatan berbeda, antar desa di luar Provinsi Jawa Tengah, antara desa dan pemerintah di atasnya, serta desa dengan pihak ketiga. Kerjasama ini ditetapkan dalam Peraturan Bersama dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  3. Bidang kerjasama meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.
  4. Bentuk kerjasama dapat berupa pembangunan sarana/prasarana desa, pemanfaatan kekayaan desa, bangun serah guna dan bangun guna serah, serta bentuk lain yang sesuai.
  5. Kerjasama pemanfaatan kekayaan desa harus mengoptimalkan daya guna dan hasil guna kekayaan desa serta meningkatkan pendapatan desa. Kerjasama ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan tidak diperbolehkan menggadaikan/memindahtangankan kekayaan desa.
  6. Pelaksanaan kerjasama desa harus memperhatikan prinsip hak hukum, akuntabilitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan memberikan manfaat kepada desa.
  7. Kepala Desa bertindak mewakili desa dalam pelaksanaan kerjasama dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
  8. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang beranggotakan unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, dan mitra kerjasama.

1. Kerjasama Desa yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

(-)