di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2015 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja DPRD Provinsi Jambi karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah daerah sehubungan dengan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui penyediaan penghasilan dan tunjangan yang memadai.