Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2015 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku30 Juli 2015
Tanggal Penetapan30 Juli 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja DPRD Provinsi Jambi karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan Protokoler: Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah, termasuk dalam rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Juga mengatur tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
  2. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD: Mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, dan tunjangan komunikasi intensif. Selain itu, diatur juga tunjangan kesejahteraan berupa jaminan sosial, penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas, serta pakaian dinas.
  3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mengatur belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi. Juga mengatur belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
  4. Pengelolaan Keuangan DPRD: Mengatur penganggaran belanja DPRD dalam APBD, serta penggunaan dan pertanggungjawaban belanja tersebut.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah daerah sehubungan dengan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui penyediaan penghasilan dan tunjangan yang memadai.

(-)

(-)