Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2015Tanggal Penetapan:8 Desember 2015
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku09 Desember 2015
Tanggal Penetapan08 Desember 2015
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, memberikan dukungan pendidikan dan ekonomi bagi korban dan keluarga, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman perdagangan orang.

Kebijakan pencegahan preemtif meliputi peningkatan pendidikan, aksesibilitas pendidikan dan pelatihan, pembukaan lapangan kerja, dan membangun partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah memberikan informasi dan penyuluhan tentang nilai moral dan keagamaan. SKPD terkait melaksanakan kebijakan ini secara terpadu di bawah koordinasi bidang kesejahteraan sosial.

Tindakan preventif meliputi sistem penanganan efektif, perizinan yang jelas, sistem informasi lengkap, pendataan dan pengawasan PPTKIS dan korporasi, monitoring tenaga kerja yang akan bekerja di luar daerah, jejaring kerjasama dengan penegak hukum dan LSM, serta dukungan pos pengaduan. SKPD terkait melaksanakan kebijakan ini secara terpadu di bawah koordinasi bidang kesejahteraan sosial.

Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Peraturan ini melarang memperdagangkan, mempekerjakan, atau melibatkan anak pada pekerjaan terburuk. Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan masyarakat bekerjasama menanggulangi pekerjaan tidak layak untuk anak.

Setiap orang yang akan bekerja di luar daerah harus mengajukan Surat Rekomendasi Bekerja di Luar Daerah (SRBD) dari Lurah/Kepala Desa tanpa biaya. Pengusaha jasa hiburan malam wajib menyampaikan surat keterangan dari instansi daerah asal kepada Camat melalui Lurah/Kepala Desa. Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban melalui penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, dan pemberian bantuan hukum. PPTKIS wajib memulangkan korban yang direkrut.

Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi sosial ke keluarga atau masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi atau pendidikan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban perdagangan orang. Bupati membentuk Gugus Tugas untuk koordinasi penanganan korban perdagangan orang.

Masyarakat berhak memperoleh pekerjaan dan pendidikan yang layak, perlakuan wajar, perlindungan dari kesewenang-wenangan, pengakuan hukum yang adil, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan. Masyarakat berkewajiban memperlakukan setiap orang dengan baik, membantu korban, mengawasi PPTKIS atau korporasi, dan melaporkan adanya perdagangan orang.

1. PPTKIS, korporasi, pengusaha atau penyalur yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan dan/atau pencabutan izin operasional usaha. 2. Pejabat Negara/Pemerintah/Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 3. PPTKIS atau orang perorangan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang atau korporasi yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.