Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 70/2016 · Permen LHK No. 70 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:12 Agustus 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaBaku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan12 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal. Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sejenisnya yang tidak mengandung B3, Limbah B3, kaca, PVC, dan aluminium foil. Penanggung jawab usaha wajib memenuhi baku mutu emisi dan melakukan pemantauan emisi secara terus menerus atau manual. Pemantauan dilakukan dengan menyusun rencana, memantau, menghitung beban emisi, dan menyusun laporan. Laporan disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan. Pengelolaan data, emisi fugitif, dan penanggulangan keadaan darurat juga diatur.

(-)

(-)