Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pembinaan Normal Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 2/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pembinaan Normal Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pembinaan Norma Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pembinaan Norma Kerja dan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005, maka retribusi pembinaan norma kerja dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Serdang Bedagai.

(-)

(-)