Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2024 tentang HAK PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 6/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2024Tanggal Penetapan:8 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku08 Juli 2024
Tanggal Penetapan08 Juli 2024
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah sehubungan dengan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk acara pemerintah yang diselenggarakan di Daerah, acara resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah, dan acara resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Daerah.
  2. Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, seperti acara resmi yang diadakan di Daerah, rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  3. Tata Upacara dalam Acara Resmi, yang dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, serta ketentuan mengenai kelengkapan, perlengkapan, dan urutan acara dalam upacara.
  4. Tata Penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk penghormatan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, penghormatan jenazah apabila meninggal dunia, serta pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara.

Peraturan ini menekankan pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta perlunya pengaturan tentang hak-hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD agar masing-masing lembaga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.

(-)

(-)