Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing

Juga dikenal sebagai: PP 54/1954 · PP No. 54 Tahun 1954 · PP Nomor 54 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 1954Tanggal Penetapan:25 Oktober 1954
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 1954
Tanggal Penetapan25 Oktober 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 tentang pendaftaran orang asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 terkait pendaftaran orang asing. Perubahan ini diperlukan karena pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 baru dapat dimulai pada bulan Juni 1954, dan terdapat kendala dalam pelaksanaan di beberapa wilayah akibat keterbatasan alat perhubungan dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, Menteri Kehakiman diberikan kewenangan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pendaftaran hingga enam bulan di wilayah tertentu jika diperlukan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1954.

(-)

(-)