Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan.

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/2007 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2007Tanggal Penetapan:20 April 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan.
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 April 2007
Tanggal Penetapan20 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan. Latar belakang pembentukan balai ini adalah untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan di bidang sosial ekonomi jalan dan jembatan.

Ketentuan Substansial:

Balai ini memiliki tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi bidang jalan dan jembatan. Susunan organisasi balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Pendayagunaan dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, kepegawaian, dan keuangan. Seksi Program bertugas menyusun program dan kerjasama, menyediakan sarana penelitian, dan mengolah data/informasi. Seksi Pendayagunaan dan Evaluasi bertugas menyiapkan pendampingan penerapan teknologi, memantau dan mengevaluasi penerapan litbang sosial ekonomi, serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas mendukung tugas dan fungsi balai sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

Pimpinan satuan organisasi Balai wajib memanfaatkan pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a. Balai ini berlokasi di Surabaya.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini maka Balai Pemberdayaan Bidang ke-PU-an di Yogyakarta berubah menjadi Balai Pemelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan.

(-)