Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 1976

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1976 tentang Program Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/1976 · Inpres No. 7 Tahun 1976 · Inpres Nomor 7 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1976Tanggal Penetapan:1 April 1976

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaProgram Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1976
Tanggal Penetapan01 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menyediakan tempat berjualan bagi pedagang, khususnya pedagang golongan ekonomi lemah, melalui pembangunan dan pemugaran pasar. Tujuannya adalah agar sewa pasar dapat ditetapkan seringan mungkin dengan bantuan kredit bersyarat ringan.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program bantuan kredit. Dana sebesar Rp 20.000.000.000,- disediakan untuk tahun anggaran 1976/1977, disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia kepada pemerintah daerah yang ditetapkan oleh gubernur. Pinjaman ini memiliki jangka waktu 10 tahun dengan bunga 0%. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pasar, serta pengembalian pinjaman. Penyewaan ruangan pasar harus mendukung pedagang ekonomi lemah.

(-)

(-)