Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian alat pemadam kebakaran, dengan objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan frekuensi jenis, jarak, dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau diuji.
- **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran dan luas area yang dilindungi oleh sistem pemadam kebakaran (hydrant, sprinkler, alarm). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- **Masa Retribusi:** Jangka waktu 1 tahun kalender.
- **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dikelola oleh Dinas Perkotaan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 kali masa retribusi.
- **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dengan persyaratan tertentu.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
- **Kadaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi.