Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2012 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2012Tanggal Penetapan:24 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 April 2012
Tanggal Penetapan24 April 2012
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Tingkat II Batang Hari Tahun 1999 Nomor 9 seri B Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian alat pemadam kebakaran, dengan objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan frekuensi jenis, jarak, dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau diuji. - **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran dan luas area yang dilindungi oleh sistem pemadam kebakaran (hydrant, sprinkler, alarm). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. - **Masa Retribusi:** Jangka waktu 1 tahun kalender. - **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dikelola oleh Dinas Perkotaan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 kali masa retribusi. - **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dengan persyaratan tertentu. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. - **Kadaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.