Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1993 tentang Pengesahan Convention On Assistance In The Case Of A Nuclear Accident Or Radiological Emergency

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1993 · Keppres No. 82 Tahun 1993 · Keppres Nomor 82 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1993Tanggal Penetapan:1 September 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention On Assistance In The Case Of A Nuclear Accident Or Radiological Emergency
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1993
Tanggal Penetapan01 September 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1993 mengesahkan Convention on Assistance in the Case of a Nuclear Accident or Radiological Emergency yang ditandatangani oleh Delegasi Republik Indonesia di Wina pada 26 September 1986. Konvensi ini bertujuan untuk memperkecil dampak kecelakaan nuklir atau keadaan darurat radiologi serta memperkuat kerjasama internasional dalam penggunaan teknologi nuklir yang aman. Konvensi ini mengatur kerjasama antar negara dan dengan Badan Tenaga Atom Internasional untuk memberikan bantuan cepat dalam kejadian kecelakaan nuklir atau darurat radiologi. Indonesia memberikan pensyaratan terhadap Pasal 13 mengenai penyelesaian sengketa, yang menyatakan bahwa sengketa hanya dapat diajukan ke arbitrase atau Mahkamah Internasional dengan persetujuan semua pihak yang bersengketa.

(-)

(-)