Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.05/2018 · PMK No. 4/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2018Tanggal Penetapan:8 Januari 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Januari 2018
Tanggal Penetapan08 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup tarif layanan akademik dan penunjang akademik, yang meliputi berbagai jenis diklat dan penggunaan fasilitas. Tarif ditetapkan berdasarkan usulan Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Kebijakan ini juga mengatur tentang pemberian tarif khusus bagi taruna tertentu dan kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)