Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022 ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa rahasia dilakukan dengan efisiensi dan efektivitas yang tinggi, serta memprioritaskan aspek pertahanan negara. Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa rahasia harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan ini mencakup fasilitas militer, pendidikan, penelitian, dan barang/jasa lain yang ditetapkan bersifat rahasia. Penetapan barang/jasa rahasia dilakukan oleh PA/KPA dengan rekomendasi dari instansi terkait. Proses pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.