Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.010.345.590.120,60, belanja sebesar Rp. 1.645.265.224.539,12, transfer sebesar Rp. 360.640.070.390,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.440.295.191,48. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 227.861.733.755,70 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.100.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 223.761.733.755,70. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp. 228.202.028.947,18.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.876.208.275.037,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 156.969.861.617,31, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 5.719.238.413.420,35. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.105.003.341.518,65 dan beban sebesar Rp. 1.920.401.596.339,42, menghasilkan surplus sebesar Rp. 184.318.756.434,28.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.