Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 19/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 33); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017 Nomor 16);

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.010.345.590.120,60, belanja sebesar Rp. 1.645.265.224.539,12, transfer sebesar Rp. 360.640.070.390,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.440.295.191,48. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 227.861.733.755,70 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.100.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 223.761.733.755,70. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp. 228.202.028.947,18. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.876.208.275.037,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 156.969.861.617,31, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 5.719.238.413.420,35. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.105.003.341.518,65 dan beban sebesar Rp. 1.920.401.596.339,42, menghasilkan surplus sebesar Rp. 184.318.756.434,28. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)