Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai Dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1999 · Keppres No. 9 Tahun 1999 · Keppres Nomor 9 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1999Tanggal Penetapan:14 Januari 1999
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai Dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1999
Tanggal Penetapan14 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 ini bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai. Latar belakang pembentukan tim ini adalah untuk mencapai pembangunan nasional berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan, tanah, dan air, dengan memperhatikan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS). Tim ini bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan rencana yang terpadu untuk pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian DAS. Selain itu, tim ini juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Tim Koordinasi terdiri dari berbagai menteri terkait dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembiayaan kegiatan tim ini dibebankan kepada anggaran Departemen Pekerjaan Umum dan lembaga terkait lainnya.

(-)

(-)