Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 ini bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai. Latar belakang pembentukan tim ini adalah untuk mencapai pembangunan nasional berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan, tanah, dan air, dengan memperhatikan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS). Tim ini bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan rencana yang terpadu untuk pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian DAS. Selain itu, tim ini juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Tim Koordinasi terdiri dari berbagai menteri terkait dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembiayaan kegiatan tim ini dibebankan kepada anggaran Departemen Pekerjaan Umum dan lembaga terkait lainnya.