Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa, dan Sebarannya

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 80/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 80/KEPMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa, dan Sebarannya
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2015
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa, dan Sebarannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina di luar negeri dan untuk melaksanakan pencegahan serta pengendalian penyebarannya. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina, golongan, media pembawa, dan sebarannya.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina, termasuk golongan, media pembawa, dan sebarannya. Hal ini mencakup pembagian kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian hama serta penyakit ikan karantina. Keputusan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait, termasuk kewajiban pelaporan dan pengendalian penyebaran hama dan penyakit ikan karantina.

(-)

(-)