Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2/PER/M.KUKM/I/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2/PER/M.KUKM/I/2018 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 2/PER/M.KUKM/I/2018 · Permenkop UKM No. 2/PER/M.KUKM/I/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2018Tanggal Penetapan:8 Februari 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku09 Februari 2018
Tanggal Penetapan08 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/I/2007 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui komitmen pelaporan kekayaan dan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk melaporkan LHKPN. Penyelenggara Negara yang wajib lapor meliputi Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Direktur Badan Layanan Umum, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Auditor, Bendahara, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. LHKPN disampaikan pada saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, dan berakhirnya masa jabatan, serta secara periodik setiap tahun.

Penyampaian LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir yang dikirimkan melalui surat elektronik atau diserahkan langsung. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengoordinasikan LHKPN, dengan tugas meliputi koordinasi dengan KPK, monitoring kepatuhan, pemutakhiran data, dan mengingatkan wajib lapor. Setiap unit kerja Eselon I membentuk Admin Unit Kerja untuk membantu pengelolaan LHKPN.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin tingkat berat. 2. Sanksi disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan/atau pembebasan dari jabatan.