di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Juga dikenal sebagai: Perma 4/2017 · Perma No. 4 Tahun 2017 · Perma Nomor 4 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum di Mahkamah Agung. Hal ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 463 ayat (5) sampai dengan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum terkait tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum. Pemohon dalam hal ini adalah calon anggota legislatif atau pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dikenai sanksi administratif pembatalan oleh KPU. Permohonan harus diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan alat bukti yang sah. Proses penyelesaian melibatkan pengujian keabsahan keputusan tata usaha negara dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.