Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 72 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 72/2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 72 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 72 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:19 Oktober 2021
Investasi & Penanaman ModalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan19 Oktober 2021
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2020 Nomor 58).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi, menata organisasi DPMPTSP agar sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan: Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Tugas: Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  • Fungsi: Penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan dan urusan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi, pembinaan tugas, pembinaan unit pelaksana teknis, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan.
  • Susunan Organisasi: Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Promosi, Bidang Pengendalian, Informasi dan Pengaduan, Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah I, Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah II, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional (JF).
  • Sekretariat membawahi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa kecamatan.
  • Kelompok JF melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pejabat Administrasi yang melaksanakan tugas pada Dinas tetap melaksanakan tugasnya sepanjang belum ada penugasan yang baru dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)