di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 18/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa serentak dalam Pasal 5, tugas P2KD dalam Pasal 15, tugas Tim Pengendali dalam Pasal 17, persyaratan Calon Kepala Desa dengan menghapus huruf g pada Pasal 31, penambahan Pasal 37A mengenai hak PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa, perubahan Pasal 45 mengenai penetapan Calon Kepala Desa, penambahan Pasal 71A dan 71B mengenai kondisi calon Kepala Desa terpilih sebelum pelantikan, perubahan Bab V mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, perubahan Pasal 72 dan penambahan Pasal 72A, 72B, 72C dan 72D terkait pemilihan Kepala Desa antar waktu, perubahan Pasal 78 mengenai biaya pemilihan, perubahan Pasal 91 mengenai pemberhentian Kepala Desa, perubahan Pasal 92 mengenai usul pemberhentian Kepala Desa, penambahan Pasal 98A mengenai Pelaksana Tugas Kepala Desa, serta penghapusan BAB XI dan Pasal 99 mengenai penyidikan terhadap Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan definisi, persyaratan calon, mekanisme pemilihan, dan pemberhentian Kepala Desa, serta hak dan kewajiban terkait jabatan tersebut.