Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 6/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku18 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanMedan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 22 Seri B Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 25 Seri B Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya metrologi legal serta Pengujian Barang dalam keadaan terbungkus (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Laik Tangkap Kapal Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4). 6. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 6). 7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian Mutu Barang (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 9); 9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); 10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12); 11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang sepanjang yang mengatur Retribusi (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 14); 12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan umum (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 15); 13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penggunaan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, tera/tera ulang, penggantian biaya cetak peta, dan pelayanan pendidikan. Retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan ikan, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu mencakup izin trayek dan izin usaha perikanan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan pembayaran, tempat pembayaran, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penghapusan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis jasa usaha, jasa umum dan perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.