Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, tera/tera ulang, penggantian biaya cetak peta, dan pelayanan pendidikan. Retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan ikan, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu mencakup izin trayek dan izin usaha perikanan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan pembayaran, tempat pembayaran, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penghapusan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan, dan penyidikan.