Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2017Tanggal Penetapan:16 Juni 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku16 Juni 2017
Tanggal Penetapan16 Juni 2017
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Perubahan meliputi penyesuaian cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif. Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi (ditetapkan 2 kali setahun), dengan indeks variabel jarak tempuh dan jenis konstruksi menara. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi RPMT = Hasil perkalian Indeks variabel x Tarif Retribusi, dengan tarif retribusi sebesar Rp.2.530.000,- per menara per tahun.

(-)

(-)