Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 1/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan gedung memiliki peranan strategis dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung: Pembentukan dan tugas tim ahli dalam memberikan pertimbangan teknis.
  5. Pelayanan dan Retribusi: Mengatur pelayanan perizinan dan retribusi IMB.
  6. Peran Masyarakat dan Pembinaan: Mengatur peran serta masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, termasuk intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

1. Izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan izin mendirikan bangunan yang sudah diproses tetapi belum tetap diselesaikan berdasarkan peraturan daerah yang lama.

1. Pelanggaran terhadap larangan mendirikan/mengubah bangunan tanpa IMB, tidak sesuai peruntukan, memanfaatkan bangunan tanpa SLF, atau membongkar tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pembongkaran bangunan.