Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Latar belakangnya adalah belum meratanya akses terhadap keolahragaan di Kota Magelang, sehingga diperlukan peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, organisasi olahraga, pelaku olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerja sama, penghargaan olahraga dan jaminan sosial, sistem informasi keolahragaan, dan pengawasan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku olahraga, termasuk olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.