Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2023 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeolahragaan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Latar belakangnya adalah belum meratanya akses terhadap keolahragaan di Kota Magelang, sehingga diperlukan peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, organisasi olahraga, pelaku olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerja sama, penghargaan olahraga dan jaminan sosial, sistem informasi keolahragaan, dan pengawasan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku olahraga, termasuk olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.

(-)

1. Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin. 2. Olahragawan yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan mengikuti kejuaraan Olahraga, dan/atau tidak memperoleh pembinaan dan pengembangan Olahraga. 3. Pembina Olahraga yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan/atau penghentian sementara atau penghentian tetap pada pekerjaan/kegiatan Keolahragaan yang dilakukan. 4. Tenaga Keolahragaan yang melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara pada pekerjaan/kegiatan Keolahragaan yang dilakukan, dan/atau penghentian tetap pada pekerjaan/kegiatan Keolahragaan yang dilakukan.