Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan, serta menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup periode perencanaan pembangunan desa selama 5 (lima) tahun yang dituangkan dalam RPJM Desa, yang kemudian dijabarkan dalam RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara RKP Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perencanaan pembangunan desa harus menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta didasarkan pada prinsip pemberdayaan, partisipatif, keberpihakan pada masyarakat, keterbukaan, akuntabilitas, selektifitas, efisiensi dan efektivitas, keterlanjutan, kecermatan, proses berulang, dan penggalian informasi.
Kepala Desa bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, yang dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa). Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan/pemasyarakatan. Pendanaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBD Kabupaten, APB Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.