Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government Of' The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines For The Avoidance Of Double Taxation And The Preventian Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", Yang Telah Ditandatangani Di Manila, Philipina, Pada Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1981 · Keppres No. 48 Tahun 1981 · Keppres Nomor 48 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 1981Tanggal Penetapan:28 Oktober 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Between The Government Of' The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines For The Avoidance Of Double Taxation And The Preventian Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", Yang Telah Ditandatangani Di Manila, Philipina, Pada Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 1981
Tanggal Penetapan28 Oktober 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 18 Juni 1981, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)