Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya

Juga dikenal sebagai: PP 61/2019 · PP No. 61 Tahun 2019 · PP Nomor 61 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Hutama Karya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp10.500.000.000.000,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)