Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan di Kabupaten Teluk Wondama, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari. Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Peraturan ini mengatur pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari (Kantor Pertanahan Induk). Perwakilan ini memiliki wilayah kerja yang meliputi beberapa distrik di Kabupaten Teluk Wondama. Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat serendah-rendahnya setingkat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani berbagai urusan seperti tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah dan pendaftaran tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat, serta sengketa, konflik dan perkara.

Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini. 3. Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.

(-)