Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerjasama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 7/2016 · Perda Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kerjasama daerah yang efisien, efektif, sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, dan prinsip kerjasama daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip-prinsip kerjasama daerah, seperti efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
  2. Klasifikasi kerjasama daerah, meliputi kerjasama antara daerah dengan daerah provinsi, kabupaten/kota lain, pihak ketiga, serta lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
  3. Subjek kerjasama daerah, yang melibatkan Bupati dengan Gubernur, Bupati/Walikota lainnya, pihak ketiga, dan Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri.
  4. Objek kerjasama daerah, mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan penyediaan pelayanan publik.
  5. Bentuk kerjasama daerah, yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama atau kontrak kerjasama.
  6. Jenis/model kerjasama daerah, termasuk kerjasama wajib dan sukarela, kerjasama dengan pihak ketiga, serta kerjasama dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
  7. Kelembagaan kerjasama daerah, dengan pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKD) dan Sekretariat Kerjasama.
  8. Tata cara pelaksanaan kerjasama daerah, yang meliputi tahapan persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan.
  9. Persetujuan DPRD untuk kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat.
  10. Hasil kerjasama daerah, yang dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau non material berupa keuntungan.
  11. Penyelesaian perselisihan dalam kerjasama daerah.
  12. Perubahan kerjasama daerah.
  13. Berakhirnya kerjasama daerah.
  14. Pelaporan pelaksanaan kerjasama daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerjasama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerjasama. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelesaian perselisihan kerjasama yang masih berjalan diselesaikan sesuai Peraturan Daerah ini dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)