Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2025

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Singkil Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Singkil

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 2/2025 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 2 Tahun 2025 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2025Tanggal Penetapan:14 Mei 2025
Badan Usaha Milik Daerah

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2001 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2010 Nomor 13); Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum dan Biaya Sambungan Rumah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2010 Nomor 16);dan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum dan Biaya Sambungan Rumah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor 09).

Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Singkil menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Singkil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk meningkatkan pengelolaan air minum yang bermutu di Kabupaten Aceh Singkil.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan kepada masyarakat, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Kabupaten secara efisien, efektif, dan produktif, turut serta dalam pengembangan perekonomian Kabupaten, serta mendorong percepatan investasi dan memperluas lapangan kerja.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan.
  2. Penetapan logo Perumda dengan Keputusan Bupati.
  3. Tempat kedudukan Perumda di Kabupaten Aceh Singkil dan wilayah pelayanan meliputi seluruh wilayah Kabupaten.
  4. Anggaran dasar Perumda yang meliputi modal dan pembagian tugas serta wewenang Direksi.
  5. Kegiatan usaha Perumda yang meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dan non-jaringan perpipaan.
  6. Jangka waktu berdiri Perumda yang tidak terbatas.
  7. Peralihan aset Perusahaan Daerah Air Minum kepada Perumda Air Minum Tirta Singkil.
  8. Permodalan Perumda yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  9. Pengaturan mengenai organ Perumda yang terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  10. Penetapan dan penggunaan laba bersih Perumda.
  11. Penghargaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Perumda.
  12. Penetapan tarif air minum.

1. Dengan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan daerah Air Minum Tirta Singkil Kabupaten Aceh Singkil menjadi Perumda Air Minum Tirta Singkil, Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Kabupaten Aceh Singkil masih tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 2. Dengan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Kabupaten Aceh Singkil menjadi Perumda Air Minum Tirta Singkil, Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Kabupaten Aceh Singkil masih tetap dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya aturan kepegawaian yang baru dengan berpedoman pada Qanun ini. 3. Hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Kabupaten Aceh Singkil termasuk perizinan yang dimilikinya beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Singkil. 4. Kerja sama dengan pihak ketiga dan semua bentuk kerjasama yang telah diselenggarakan sebelum diundangkannya Qanun ini, dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan oleh Perumda Air Minum Tirta Singkil berdasarkan Qanun ini dan kesepakatan Para Pihak.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Direksi.