Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 94/2015 · PP No. 94 Tahun 2015 · PP Nomor 94 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur pemerintah. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp1.500.000.000.000,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)