Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 29/2017 · Permen Ristekdikti No. 29 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:13 April 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Institut Seni Indonesia Surakarta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan13 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta (ISI Surakarta) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta. ISI Surakarta menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijamin. Organisasi ISI Surakarta terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan diatur secara rinci. Sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta penjaminan mutu internal juga diatur. Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri.

1. Semua organ ISI Surakarta yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilaksanakan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)