Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2023 mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Peusada. Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan modal dasar perusahaan agar dapat lebih efektif dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam pengelolaan air minum. Perumda Tirta Peusada akan mengelola dan mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di seluruh wilayah kabupaten, menciptakan perusahaan yang sehat dan kompeten, serta meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Kegiatan usaha Perumda mencakup pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan SPAM melalui perpipaan dan non-perpipaan, serta usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan utama. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp.8.002.080.364, yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), dewan pengawas, dan direksi. KPM memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan dewan pengawas dan direksi, menetapkan penggunaan laba, serta mengesahkan rencana investasi dan laporan keuangan perusahaan. Dewan pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada KPM. Direksi bertanggung jawab mengelola perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.