Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2023

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 7/2023 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 7 Tahun 2023 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2023Tanggal Penetapan:8 Mei 2023
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku08 Mei 2023
Tanggal Penetapan08 Mei 2023
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Nomor 6).

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2023 mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Peusada. Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan modal dasar perusahaan agar dapat lebih efektif dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam pengelolaan air minum. Perumda Tirta Peusada akan mengelola dan mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di seluruh wilayah kabupaten, menciptakan perusahaan yang sehat dan kompeten, serta meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Kegiatan usaha Perumda mencakup pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan SPAM melalui perpipaan dan non-perpipaan, serta usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan utama. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp.8.002.080.364, yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), dewan pengawas, dan direksi. KPM memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan dewan pengawas dan direksi, menetapkan penggunaan laba, serta mengesahkan rencana investasi dan laporan keuangan perusahaan. Dewan pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada KPM. Direksi bertanggung jawab mengelola perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

1. Segala tindakan hukum dan/atau dokumen hukum perusahaan sebelum berlakunya qanun ini, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya dan/atau sampai dilakukan penyesuaian. 2. Pegawai Perumda Tirta Peusada berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada. 3. Hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban Perumda Tirta Peusada.

(-)