Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN FLORES TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 2015
Badan Usaha Milik DaerahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN FLORES TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0038)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pengangkatan Direktur, masa jabatan Direktur, tugas Direktur, pemberian dana representatif kepada Direktur, penghasilan Direktur, hak cuti Direktur, penunjukan Pejabat Sementara Direktur, tugas Dewan Pengawas, uang jasa Dewan Pengawas, ketentuan mengenai pegawai, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Secara khusus, ditambahkan ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang meliputi pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta tanggap darurat sosial dan bencana alam.

(-)

(-)