Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Walikota Gorontalo akan menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.