Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 13/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2002Tanggal Penetapan:30 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku07 Oktober 2002
Tanggal Penetapan30 September 2002
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi 'Uji Mutu' dalam Pasal 1, yang berkaitan dengan pemeriksaan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Pasal 5 juga mengalami perubahan dengan penambahan ayat yang mengatur bahwa rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor harus dilakukan oleh bengkel atau pabrik karoseri yang memenuhi kualifikasi, serta mewajibkan uji mutu terhadap rancang bangun tersebut sebelum didaftarkan untuk uji berkala. Kepala Dinas berwenang memberikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Uji Mutu. Selain itu, Pasal 34 diubah untuk mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dengan alokasi 35% dari target penerimaan untuk biaya operasional pengujian kendaraan bermotor. Pasal 35 juga mengalami perubahan terkait struktur dan besaran tarif retribusi, termasuk penambahan tarif untuk uji mutu, rekayasa atau modifikasi kendaraan, dan pemeriksaan emisi gas buang.

(-)

(-)