di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2003 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004
Juga dikenal sebagai: Keppres 45/2003 · Keppres No. 45 Tahun 2003 · Keppres Nomor 45 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004 dengan mempertimbangkan kelancaran, ketertiban, dan keadilan dalam pelaksanaannya. Biaya tersebut bervariasi berdasarkan zona embarkasi yang berbeda, yaitu Zona I (Banda Aceh, Medan, Batam), Zona II (Jakarta, Solo, Surabaya), dan Zona III (Balikpapan, Banjarmasin, Makassar). Biaya penyelenggaraan terdiri dari biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi yang dihitung dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank yang dihitung dalam Rupiah. Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menyediakan valuta asing yang diperlukan. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk Jemaah Haji Khusus dengan biaya minimal tertentu dan persyaratan izin dari Menteri Agama. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah sesuai kurs transaksi Bank Indonesia pada saat pembayaran.