di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pelayanan perizinan ketenagakerjaan dan sebagai sumber pendapatan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis izin ketenagakerjaan yang dikenakan retribusi, meliputi pengesahan peraturan perusahaan, izin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK), izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), rekomendasi pendirian kantor cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), izin operasional rekruter calon tenaga kerja Indonesia, rekomendasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan izin kerja malam bagi perempuan.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin ketenagakerjaan. Besaran tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan dan klasifikasi perusahaan (kecil, sedang, menengah, besar). Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar perhitungan retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Terdapat ketentuan mengenai masa retribusi untuk setiap jenis perizinan.
Diatur pula mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluarsa penagihan retribusi.