Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 1/2020 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat Laporan Keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan selisih anggaran dengan realisasi.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca, yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  4. Laporan Operasional, yang mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi dan kegiatan non operasional.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Uraian lebih lanjut atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)