Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PP 85/2010 · PP No. 85 Tahun 2010 · PP Nomor 85 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalJaminan Fidusia & PembiayaanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)