di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.03/2011 · PMK No. 14/PMK.03/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan. Namun, jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, maka dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Penanaman kembali dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan baru atau yang sudah ada, pembelian aktiva tetap, atau investasi berupa aktiva tidak berwujud. Terdapat persyaratan waktu dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh Bentuk Usaha Tetap untuk mendapatkan pengecualian ini.