Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.03/2011 · PMK No. 14/PMK.03/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2011Tanggal Penetapan:24 Januari 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Januari 2011
Tanggal Penetapan24 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan. Namun, jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, maka dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Penanaman kembali dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan baru atau yang sudah ada, pembelian aktiva tetap, atau investasi berupa aktiva tidak berwujud. Terdapat persyaratan waktu dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh Bentuk Usaha Tetap untuk mendapatkan pengecualian ini.

(-)

1. Jika persyaratan penanaman kembali tidak dipenuhi, Penghasilan Kena Pajak dikenai Pajak Penghasilan dan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.