Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 475 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 475 Tahun 1961 tentang Penunjukan Menteri Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 475/1961 · Keppres No. 475 Tahun 1961 · Keppres Nomor 475 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1961Tanggal Penetapan:25 Agustus 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1961
Tanggal Penetapan25 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 475 Tahun 1961 dikeluarkan untuk menunjuk beberapa Menteri sebagai Menteri ad interim selama Menteri yang bersangkutan mengikuti perjalanan Presiden ke luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Dasar. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran fungsi pemerintahan selama ketidakhadiran Menteri yang bersangkutan. Dr. J. Leimena, Djendral Mayor Soeprajogi, Mr. Sahardjo, Mr. Sadjarwo, dan Sudjono ditunjuk untuk mengisi posisi Menteri Luar Negeri, Menteri Pembangunan, Menteri Penghubung DPR/MPR, Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, serta Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa secara ad interim. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 1961.

(-)

(-)