Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2022 · PERPRES No. 31 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2022Tanggal Penetapan:16 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2022
Tanggal Penetapan16 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)