Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Perubahan tersebut meliputi penggunaan akumulasi iuran pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun yang dapat dilakukan sesuai kebijakan Pemerintah melalui penyetoran akumulasi Iuran Pensiun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Badan Penyelenggara. Aset dalam bentuk investasi harus ditempatkan dalam jenis Surat Berharga Negara, deposito pada Bank Pemerintah, saham yang tercatat di Bursa Efek, obligasi, sukuk, medium term notes, reksa dana, penyertaan langsung, dan/atau dana investasi infrastruktur. Penilaian atas aset dalam bentuk investasi harus dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar atau nilai nominal sesuai jenis asetnya. Terdapat pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi, seperti investasi berupa Surat Berharga Negara paling sedikit 30% dari jumlah seluruh investasi. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai divestasi penyertaan langsung dan penghapusbukuan akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap.