Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.02/2018 · PMK No. 148/PMK.02/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2018Tanggal Penetapan:19 November 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 November 2018
Tanggal Penetapan19 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Perubahan tersebut meliputi penggunaan akumulasi iuran pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun yang dapat dilakukan sesuai kebijakan Pemerintah melalui penyetoran akumulasi Iuran Pensiun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Badan Penyelenggara. Aset dalam bentuk investasi harus ditempatkan dalam jenis Surat Berharga Negara, deposito pada Bank Pemerintah, saham yang tercatat di Bursa Efek, obligasi, sukuk, medium term notes, reksa dana, penyertaan langsung, dan/atau dana investasi infrastruktur. Penilaian atas aset dalam bentuk investasi harus dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar atau nilai nominal sesuai jenis asetnya. Terdapat pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi, seperti investasi berupa Surat Berharga Negara paling sedikit 30% dari jumlah seluruh investasi. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai divestasi penyertaan langsung dan penghapusbukuan akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap.

(-)

(-)