di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2023 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2023 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk menata penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dan tertib administrasi. Kebijakan ini mengatur jenis kerja sama, tahapan pelaksanaan, perpanjangan, pengakhiran, pemantauan, evaluasi, penyimpanan, publikasi naskah kerja sama, dan pendanaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa jenis kerja sama terdiri dari kerja sama dalam negeri dan luar negeri. Kerja sama dalam negeri dapat berupa Kerja Sama Utama (dilaksanakan oleh Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator) dan Kerja Sama Teknis (dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja atau pejabat pembuat komitmen). Kerja sama luar negeri dapat dilaksanakan pada tingkat Kementerian Koordinator (oleh Menteri Koordinator) dan Unit Eselon I (oleh pimpinan Unit Eselon I), dengan koordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Tahapan kerja sama dalam negeri meliputi perencanaan, penjajakan, perumusan, dan penandatanganan. Tahapan kerja sama luar negeri meliputi perencanaan, penjajakan, perumusan, penandatanganan, dan pelaksanaan. Perpanjangan kerja sama dilakukan jika disepakati oleh para pihak dan mendapatkan rekomendasi dari biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. Pengakhiran kerja sama dapat dilakukan jika periode kerja sama berakhir, terdapat pelanggaran, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau disepakati oleh para pihak.
Pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama dilakukan oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. Naskah asli kerja sama disimpan dan dipublikasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro. Pendanaan pelaksanaan kerja sama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah.