di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 2/2009 · Perda Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk merumuskan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sinjai dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian.
Urusan pemerintahan tersebut terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.