Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah peningkatan beban kerja dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi serta koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), Badan Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kantor Perhubungan dan Pariwisata, Kantor Perpustakaan Daerah, dan Kantor Kesbang dan Politik. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor, sekretaris, bidang-bidang, subbidang-subbidang, dan kelompok jabatan fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, serta tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan pada masing-masing lembaga.