Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan penetapan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di 5 (lima) kelurahan di Kabupaten Pacitan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan jumlah RT dan RW di 5 kelurahan (Sidoharjo, Baleharjo, Pucangsewu, Pacitan, dan Ploso) serta memberikan batasan maksimal jumlah RT dan RW yang dapat dibentuk di masing-masing kelurahan. RT dibentuk dari minimal 30 Kepala Keluarga, dan setiap RW terdiri dari minimal 3 RT. Kepengurusan RT dan RW ditetapkan dengan Keputusan Lurah, dan penamaan RT dan RW juga ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Pembinaan RT dan RW dilakukan oleh Lurah, Camat, dan Bupati.