Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 3/2012 · Perda Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN PENETAPAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2012
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan tata cara pembentukan dan penetapan pengurus RT dan RW yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan penetapan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di 5 (lima) kelurahan di Kabupaten Pacitan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan jumlah RT dan RW di 5 kelurahan (Sidoharjo, Baleharjo, Pucangsewu, Pacitan, dan Ploso) serta memberikan batasan maksimal jumlah RT dan RW yang dapat dibentuk di masing-masing kelurahan. RT dibentuk dari minimal 30 Kepala Keluarga, dan setiap RW terdiri dari minimal 3 RT. Kepengurusan RT dan RW ditetapkan dengan Keputusan Lurah, dan penamaan RT dan RW juga ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Pembinaan RT dan RW dilakukan oleh Lurah, Camat, dan Bupati.

1. Kepengurusan RT dan RW yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai berakhir masa jabatannya. 2. RT dan RW yang ada sebelum berlakunya peraturan ini dan belum sesuai, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun. 3. Jika suatu RT/RW tidak dapat memenuhi persyaratan pembentukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, maka RT/RW tersebut akan digabungkan.

(-)