di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.03/2009 · PMK No. 110/PMK.03/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memperoleh pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini mengatur pemberian pengurangan PBB kepada Wajib Pajak yang mengalami kondisi tertentu, seperti bencana alam atau sebab luar biasa lainnya, serta kepada Wajib Pajak dengan penghasilan rendah atau yang mengalami kesulitan likuiditas. Pengurangan dapat mencapai 100% dari PBB terutang, tergantung pada kondisi yang dialami. Permohonan pengurangan harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, serta diproses oleh Kepala KPP Pratama, Kepala Kanwil DJP, atau Direktur Jenderal Pajak, tergantung besaran PBB yang terutang.