Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.03/2009 · PMK No. 110/PMK.03/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2009Tanggal Penetapan:17 Juni 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Juni 2009
Tanggal Penetapan17 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memperoleh pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini mengatur pemberian pengurangan PBB kepada Wajib Pajak yang mengalami kondisi tertentu, seperti bencana alam atau sebab luar biasa lainnya, serta kepada Wajib Pajak dengan penghasilan rendah atau yang mengalami kesulitan likuiditas. Pengurangan dapat mencapai 100% dari PBB terutang, tergantung pada kondisi yang dialami. Permohonan pengurangan harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, serta diproses oleh Kepala KPP Pratama, Kepala Kanwil DJP, atau Direktur Jenderal Pajak, tergantung besaran PBB yang terutang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap permohonan Pengurangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

(-)